Pengedar Sabu di Sungai Pinang Diringkus Polisi

News22 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS – RL (30) Warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan diringkus aparat kepolisian Satnarkoba Polres Musi Rawas, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku diringkus di Jalan Umum Desa Sungai Pinang, sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis, (05/04).

banner 336x280

Dari tangan pelaku, ditemukan Barang Bukti ( BB) satu plastik klip berisi kristal putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Polres Mura AKP Suryadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas melakukan lidik di wilayah hukum Muara Lakitan.

Saat sedang di jalan umum Desa Sungai Pinang, anggota melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri RL, satu plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu.

“Diakui tersangka BB tersebut miliknya , yang akan dijualnya dengan orang lain,” kata Kasat.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(pr-polres)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *