Remisi untuk Koruptor di Nilai Kontradiktif dengan Pemberantasan Korupsi

Hukum14 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Pemberian remisi kepada terpidana koruptor dinilai kebijakan yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Padahal, perang terhadap korupsi menjadi salah satu agenda utama pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Laola Ester mendorong agar Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak memberikan remisi kepada para koruptor. “Kami mendorong hakim dan jaksa tidak memberikan remisi, bahkan mencabut hak politik koruptor yang tidak melakukan justice collaborator,” ujar Laola, Selasa (18/8).

banner 336x280

“Kami mau menagih janji Jokowi terkait pemberantasan korupsi. Tindak pidana luar biasa, hukumannya juga harus dilakukan dengan luar biasa juga,” ucapnya.

Hakim juga harus mengambil peran dalam pemidanaan dan penjeraan terhadap koruptor. Putusan hakim, kata dia, harus mengalami diskresi atau berdasarkan subjektifitas. Menurut Laola, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly harus lebih ketat dalam melakukan penjeraan terhadap koruptor. Sehingga tidak ada lagi sel mewah karena koruptor bisa membayar.

“Bukan justru  memberikan remisi pada koruptor,” tegasnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-70 tak terkecuali napi kasus korupsi. Tercatat sebanyak 1.938 koruptor mendapat remisi istimewa.

Yasonna mengatakan, napi korupsi yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 517 orang. Sedangkan yang mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 1.421 orang. Total sebanyak 1938 napi korupsi mendapat remisi dasawarsa. (rol)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *