DPO Kasus Penodongan 3 Tahun Tertangkap

Hukum19 Dilihat
banner 468x60

MURATARA- Anggota Polsek Karang Dapo Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil meringkus satu dari empat pelaku penodongan di jalan poros Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara yang terjadi pada 22 Agustus 2015 lalu.

Pelaku yang berhasil diringkus sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa, (03/04), yakni BG (22) warga Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

banner 336x280

Saat menjalankan aksinya pada 2015 lalu, BG bersama tiga temannya yakni CD (20), ( sudah tertangkap pada 06 September 2017 lalu), BD ( ditangkap Polres Mura pada Maret 2018) serta AP ( masih DPO).

Penangkapan terhadap BG ini setelah Kapolsek Karang Dapo mendapat informasi bahwa pelaku sedang tidur dirumahnya di Desa Kertasari.

Mendapati informasi itu anggota Polsek Karang Dapo dipimpin oleh Kapolsek langsung melakukan pengerebekan di rumah tersangka.

Pelaku yang saat itu sedang tidur, berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan bahwa Polsek Karang Dapo telah mengamankan salah seorang pelaku penodongan yang terjadi 2015 lalu.

Peristiwa penodongan atau pencurian dengan kekerasan dilakukan BG bersama tiga temannya itu terjadi 22 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 wib.

Kejadiannya bermula korban Agus Sudarsah (35 ) warga Base Camp Bukit Hijau Estate Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara mengendarai kendaraan jenis astrada dari arah Muara Rupit hendak pulang ke Rawas Ilir.

Setiba di jalan poros Desa Kertasari, kendaraan korban dikejar empat pelaku menggunakan dua unit sepeda motor yang kemudian langsung melakukan penyetopan terhadap laju kendaraan korban.

Sembari menodongkan senjata tajam, para pelaku merampas dua unit HP merk samsung milik korban dan langsung melarikan diri.

Selain terlibat kasus penodongan pada 22 Agustus 2015 lalu, BG juga diduga terlibat kasus yang sama bersama temannya Wandi ( sedang menjalani hukuman) pada 7 Juli 2015 lalu, dengan cara melintangkan kayu di tengah jalan yang dikawal anggota TNI yang membawa mobil tronton.(IK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *