Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

Hukum20 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/4). Awalnya agenda sidang untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR, namun keduanya belum siap sehingga sidang ditunda.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pemerintah meminta penjadwalan ulang sidang. Ia beralasan untuk melakukan koordinasi di internal dalam penyusunan keterangan. Senada dengan Pemerintah, DPR meminta penundaan sidang karena kesibukan rapat di parlemen. “Baik dengan demikian sidang ditunda pada Rabu, 11 April 2018 pukul 11 siang,” ujar Ketua MK Anwar Usman menutup sidang.

banner 336x280

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *