MURATARA- AC (30) warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, tak berkutik saat anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas meringkusnya, Senin, (02/04) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi mengatakan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diringkus setelah anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu, anggota langsung melakukan penangkapan saat AC sedang berada di depan rumahnya.
” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu yang disimpan di saku celana tersangka dan diakui miliknya,” kata dia, Selasa, (03/04).
Dijelaskan Kasat, tersangka berikut barang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,02 gram dan satu bungkus rokok sampurna diamankan di Polres Musi Rawas. (IK)