PDIP Tetap Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada

News10 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo menilai jumlah daerah yang akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya bisa tetap bertambah. Sebab bukan tidak mungkin hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal.

Menurutnya, pihaknya masih mengupayakan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Sebab, 80 daerah yang memiliki potensi terjadi penundaan karena hanya dua pasangan calon ini membuat kondisi pilkada menjadi genting.

banner 336x280

Dalam Undang-Undang Pilkada juga disebutkan, bahwa tahun 2015 menjadi tahun Pilkada serentak. Tidak boleh ada penundaan Pilkada. Pemerintah harus segera bertindak untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Perppu jalan keluar paling praktis, menjamin hak konstitusional calon dan wakil kepala daerah,” katanya di kompleks parlemen Senayan, Jumat (14/8).

Arif melanjutkan, selain soal pasangan tunggal, kegentingan juga terjadi karena aturan untuk penjabat belum ada. Sebab, kalau ada penundaan Pilkada hingga tahun 2017, ada kekosongan posisi kepala daerah yang harus diisi oleh penjabat selama hampir dua tahun.

Sebagai penjabat, ada beberapa kewenangan strategis yang tidak dapat dilakukan. Artinya, posisi penjabat menjadi tidak strategis. Jadi, Arif berharap, Presiden segera mengeluarkan Perppu Pilkada.

“Lebih cepat lebih bagus,” ucapnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah masih menunggu laporan dari KPU terkait Perppu Pilkada. Sebab, harus ditunggu hasil verifikasi dari KPU soal 80 daerah yang hanya memunculkan dua pasangan calon bertanding.

Apakah mereka memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, atau tidak. Jadi, pemerintah masih menunggu laporan resmi dari KPU soal ini. sampai detik ini, kata Tjahjo, pihaknya mengaku belum berpikiran untuk mengajukan Perppu Pilkada.

“Saya sebagai Mendagri menyiapkan beberapa alternatif, saya kira masih jauh, seandainya ada Perppu, jadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengungkapkan penyelesaian calon tunggal tidak perlu dengan Perppu. Kalau PDIP masih berpikiran untuk mendorong Perppu karena ada potensi 80 daerah akan ada calon tunggal, itu terlalu berspekulasi. Sebab, hal itu belum diumumkan secara resmi oleh KPU.

Menurutnya, kondisi saat ini tidak akan berbeda jauh dengan kondisi saat ada pengumuman resmi dari KPU. Terlebih, Perppu justru akan membuat posisi calon kepala daerah menjadi riskan. Sebab, Perppu belum tentu Perppu diterima oleh DPR.

“Kalau ditolak, maka tidak ada payung hukum lagi pada calon kepala daerah,” tegasnya. (rol)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *