MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Diduga tidak kurang dari 600 hektar daerah hutan di beberapa desa di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas telah ditanami kelapa sawit dari perusahaan perkebunan. Info yang diterima dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa warga beberapa wilayah desa tersebut diatas diantaranya Desa Pelawe, Sadu dan Tambangan, mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan perkebunan yang dianggap masuk kawasan hutan yang berdekatan dengan desa mereka.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumatera Selatan (Geram SS), Darwin ketika di mintai komentarnya mengenai masalah ini, kemarin Selasa (20/01/2015) sangat menyayangkan kejadian ini dan bila benar mengapa tidak ada tindakan dari Pemkab Musi Rawas terhadap perusahaan perkebunan yang melanggar kawasan hutan.
"Kami sangat menyayangkan bila benar terjadi, seharusnya pihak Pemkab Musi Rawas segera bertindak atas pelanggaran ini dan crosscek ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apalagi ada keluhan dari masyarakat," kata Darwin.
Seperti kasus lahan LU 2 Trans Sp 10 Bunga Mas Desa Sungai Naik periode 2, lanjut Darwin, diduga telah diserobot oleh salah satu investor perkebunan kelapa sawit dengan luasan tidak kurang dari 200 hektar.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Sengketa Tanah, Najamuddin ditemui dikantornya mengatakan akan menelusuri dulu permasalahan ini.
"Kami akan menelusuri dulu mengenai lahan kawasan hutan yang telah di jadikan kebun sawit demikian juga lahan trans tersebut. untuk itu kami minta waktu hingga minggu depan untuk memberikan keterangan," kata Najamuddin. (fs)