LUBUKLINGGAU – Tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 telah ditetapkan KPU pada 1 – 14 Mei 2023. Yakni dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Aktivis Hukum Tata Negara, Efendi mengatakan, dengan telah dimulainya tahapan Pemilu, para Calon Anggota Legislatif (Caleg) harus mundur dari jabatan yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.
“Tahapan pemilu telah dimulai, saya minta Caleg yang masih menerima gaji yang bersumber dari APBN atau APBD mengundurkan diri, karena ini menyalahi administrasi yang serius,” ungkap Efendi saat dihubungi Senin malam (01/05/2023).
Efendi menyorot Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Musi Rawas dan juga Kabupaten Musi Rawas Utara yang seharusnya mundur dari jabatannya karena ada diantaranya yang bakal Caleg 2024.
“Jika TBUPP atau istilah familiarnya Staf Khusus (Stafsus) Bupati tidak mengundurkan diri bukan tidak mungkin akan ada penyalagunaan kewenangan,” ujar Efendi yang saat ini masih menempuh pendidikan di STAI BS Prodi Hukum Tata Negara.
Atas permasalahan ini, Efendi juga minta KPUD terkait agar jeli dalam memverifikasi berkas para bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu Legeslatif 2024 nanti.
“Saya minta KPUD terkait memperhatikan ini, jangan sampai terjadi pelanggaran administrasj dan penyalahgunaan wewenang karena jabatan Bacaleg bersangkutan” tutupnya. (Tim).