Terjadi Refokusing dan Pergeseran Anggaran Akibat PMK No. 17 Tahun 2021

Catatan Kami, News29 Dilihat
banner 468x60

PANDEMI Covid-19 membuat perekonomian bangsa kita semakin terpuruk. Bencana ini bukan hanya kita yang merasakan tetapi sudah secara global.

Pemerintah pun pada 13 April 2020 telah menetapkan sebagai Bencana Nasional Nonalam dengan ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Tentu dengan penetapan ini, berapiliasi dengan pergeseran anggaran dengan Refokusing untuk alokasi penanganan pandemi baik secara nasional maupun perdaerah pada tahun 2020 lalu.

Tahun 2021 ini Refokusing terjadi lagi, karena pemerintah perlu stimulus untuk penanganan Covid-19, bahkan fokus anggaran bertambah karena pengadaan Vaksin termasuk Vaksin Sinovac Covid-19.

Refokusing ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 serta dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 terkait Dukungan Pengalokasian Anggaran Pelaksanaan Imunisasi Covid 19 dan Dampaknya. PMK ini ditetapkan pada 15 Februari 2021 dan diundangkan di Kemenkumham pada 16 Februari 2021.

Otomatis seluruh daerah seperti Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan Refokusing Anggaran sebagai dukungan terhadap instruksi Pemerintah

Demikian juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turut menindaklanjuti PMK No. 17 Tahun 2021.

Bupati Mura pada Senin (15/03/2021) telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk refokusing anggaran sebesar 25% untuk merealisasikan Visi dan Misi Musi Rawas Maju Mandiri dan Bermartabat (MANTAB). Hal ini dilakukan untuk menunaikan janji politik Bupati dan Wakil Bupati saat kampanye Pilkada dengan 9 program unggulan yakni :
1. Membuat akses jalan mulus di setiap desa,
2 Sekolah Gratis
3. Perlengkapan Sekolah seperti pemberian seragam sekolah hingga sepatu,
4. Berobat Fratis,
5. Mendirikan Rumah Tahfidz Al Qur’an setiap Kecamatan,
6. Bantuan Pesantren,
7. Menyediakan alat berat bagi masyarakat yang ingin membuka lahan,
8. Memberikan Bantuan Ambulance di setiap desa,
9. serta Memberikan santunan kematian terhadap masyarakat.

Refokusing tersebut juga sebagian merujuk ke PMK No. 17 Tahun 2021, Dana Transfer Umum paling sedikit 25% digunakan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi. Hal ini dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk SDM dukungan pendidikan.

Dari besaran persentase tersebut paling tinggi 20% untuk perlindungan sosial. Dan pemberdayaan ekonomi masyarakat paling tinggi 15%.

Kemudian dalam menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya paling sedikit Pemda relokasi 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan adanya PMK ini tentu akan ada pergeseran anggaran dan fokus kegiatan. Selain itu dengan adanya PMK No. 17 Tahun 2021 ini ada relokasi anggaran seperti DAU sebesar Rp 586.767.527.000,- yang sebelumnya Rp 606.181.929.000,-

Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan dan KB untuk kegiatan Pelayanan rujukan Rp 14.023.005.000,- menjadi Rp 16.810.505.000,-
Untuk Peningkatan kesiapan sistem Kesehatan Rp 46.281.225.000,- sebelumnya Rp 46.326.225.000,-

Semoga di Tahun 2021 ini Pemkab Mura tidak terjadi masalah dalam relokasi dan refokusing anggaran, serta mengelola anggaran, mengingat sangat berat beban dan target dari Pemerintah. Selain itu Visi dan Misi Musi Rawas MANTAB semoga dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat untuk menuju Musi Rawas yang Maju, Mandiri dan Bermartabat.

Penulis/Editor : Faisol Fanani (Pemred)

Tulisan ini merupakan OPINI REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *