MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kabid Tata Bangunan, Aminudin minta kabupaten/kota di Sumsel khususnya Kabupaten Musi Rawas (Mura) membentuk Tim Ahli Gedung.
“Sesuai amanah UU tentang Bangunan Gedung, Kabupaten/Kota mesti memiliki Tim Ahli Gedung. Tim ini berfungsi untuk mengkaji kelayakan bangunan atau rencana pembangunan gedung untuk syarat diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Aminudin saat di wawancarai usai peninjauan rencana peletakan batu pertama Bangub di RSUD Muara Beliti, Kamis (05/03).
Menurutnya, tim ini untuk urusan teknis kelayakan gedung, terdiri dari unsur akademisi (Pergirian Tinggi), Organisasi atau Kelompok Ahli Konstruksi seperti Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).
“Tim ini strukturnya berkoordinasi dengan Dinas Perkim setelah diajukan ke Bupati, termasuk mengenai pembiayaannya. Setelah tim terbentuk, dapat bekerja menguji setiap pengajuan untuk pembangunan gedung. Sesuai rekomendasi mereka menjadi dasar acuan dalam pengeluar IMB bagi Pemkab Mura,” jelas Aminudin.
Kerja Tim ini bukan hanya untuk pembangunan gedung yang baru, lanjutnya. Namun dapat mengevaluasi IMB yang sudah terbit, termasuk peruntukan bangunan.
“Karena bisa saja peruntukan IMB sudah dirubah fungsi bangunannya. Selain itu kelayakan gedung juga akan dikaji ulang,” katanya. | *