MUSIRAWAS – Guna berikan kemudahan bagi pengendara, terutama warga Kabupaten Musi Rawas dan Musirawas Utara (Muratara) memproleh Surat Izin Mengemudi alias SIM. Jajaran satuan lalulintas (Satlantas) Polres Mura, kembali gulirkan trobosan baru dengan membuka layanan pelatihan praktek uji sim gratis “praktis”.
Program ini sendiri digagas, sebagai bentuk komitment bersama mewujudkan Zona Intergritas (ZI) wilayah bebas korupsi (WBK) bagi Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, melalui Kasat Lantas, AKP Dani Prasetya didampingi Ketua Kordinator “Praktis” Aida Kopran mengatakan, secara umum mengambil inisiatif gulirkan program layanan pelatihan uji sim. Tidak lain, bertujuan menyisir terkait penerapan sistem pelayanan pembuatan SIM. Dimana, sudah sejak tahun 2016 satlantas terapkan sistem layanan SIM dengan persyaratan pemohon ikuti serangkaian uji terori dan prakter berkendara. Adapun, kesemuanya hampir sebagaian besar banyak peserta tidak lulus praktek uji berkendara.
“Kita satlantas polres Mura, kalau bikin SIM sekarang kita telah siapkan layanan “Praktis”. Layanan sendiri, bagi pengendara yang ingin mendapatkan SIM. Atau yang telah ikuti uji praktek tidak lulus. Itu bisa datang Satpas, bisa ikuti pelatihan uji berkendara. Nah, nantinya setelah memang sudah latihan. Tetap ikuti ujian prakter berkendara, jika dinyatakan lulus mendapatkan SIM,”terangnya .
Dijelaskan Dani, bahwa dibuka layanan “Praktis” diberlakukan pemohon SIM A, C baik roda dua dan roda empat mobil. Jika memang nantinya memungkinkan, kita pun sembari terus sosialisasikan penerapan SIM online ke desa-desa kita akan juga gulirkan layana “Praktis”.
“Kalau layanan “Praktis” itu dijadwalkan Sabtu dan Minggu. Hampir sama materinya, ujian prakter berkendara. Dimana, peserta akan mengendaraan kendaraan, dengan dipandu personil Satlantas lakukan penilaian cara benar mengendarai kendaraan bermotor. Baik motor atau mobil,”bebernya.
AKP Dani sapaanya menjelaskan, pemohon SIM dapat mengikuti pelatihan uji SIM di Satpas SIM Satlantas Polres Mura pada hari Sabtu dan Minggu pagi. Disini, pemohon bisa belajar langsung menggunakan kendaraan ujian SIM yang dipandu Polantas.
“Semuanya gratis tidak dipungut biaya bagi pemohon SIM baru ataupun pemohon SIM yang tidak lulus ujian praktek baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
“Semua orang bisa mengemudikan kendaraan. Tetapi, memiliki SIM tidak semua orang bisa memilikinya karena ada persyaratan dan kompetensi seseorang. Karena, SIM bukan sekedar legalitas mengemudi melainkan kompetensi perilaku seseorang di jalan,”tukasnya. HAR