Jual 7. 58 Ha Lahan Warga, Petani Di Musi Rawas Dijebloskan Penjara

Hukum21 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS – FD (27) diduga dalangi aksi tindak kriminal penipuan, menjual 7.58 Hektar lahan milik Suryadi (45) warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Tuan Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) kepada perusahaan PT GSSL.

FD sempat melarikan diri dan bersembuyi sebuah tempat di Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, ia tak berkutik diringkus unit reskrim Polsek Muara Beliti.  Kemarin (26/3) malam pukul 23.30 wib.

banner 336x280

Tertangkapnya pelaku dari hasil pengembangan penyidikan terhadap laporan pihak PT. GSSL. Dimana, aksi pelaku terjadi 29 Januari 2019 silam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat surat palsu atas nama Suwandi alias Sas selaku Sekdes Batu Bandung, untuk membuat surat hibah pengakuan hak milik lahan. Kemudian,  dengan sendirian pelaku mengajukan surat ke PT. GSSL dengan meminta uang ganti rugi lahan sebesar Rp. 12 Juta.

Karena sudah diganti rugi, PT. GSSL lakukan pembersihan lahan (land clearing). Namun dihalangi Suryadi yang mengaku sebagai pemilik lahan sebanyak 2,8 Ha dengan bukti surat kepemilikan yang sah.

Selanjutnya, merasa telah ditipu, PT. GSSl melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Kemudian, dengan dilengkapi bukti, petugas bergerak lakukan pengejaran pelaku, namun tidak ditemukan di kediamannya.

Dua bulan dalam pelarian, Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku bersembunyi di sebuah desa Kabupaten Empat Lawang. Dipimpin langsung Kapolsek Muara Beliti, AKP Alburso bergerak lakukan penangkapan pelaku.

Hanya saja, ketika dilakukan penyergapan pelaku mencoba lakukan perlawanan dengan mengunakan sebilah pisau. Namun, dengan sigap petugas akhirnya mampu memborgol pelaku yang selanjutnya digelandang ke Mapolsek Muara Beliti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku sebelumnya sudah kita akan tangkap, hanya saja ketika kita buru ke kediamanya bersangkutan telah kabur.

Alhasil, setelah pelaku yang memang terbukti memalsukan, mulai dari hak pengakuan lahan ketika hendak ditangkap kita amankan sajam, dan untuk pertangung jawabkan perbuatanya pelaku kita tahan sel tahanan, sembari kembali kita lakukan penyidikan lebih lajut atas aksi tindak penipuan dan kepemilikin sajam,” beber kaposlek AKP Alburson ketika dibincangi ruang kerjanya. Rabu (27/3) siang. NRD

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *