Petahana Dituding Libatkan ASN pada Pilkada Palembang

Hukum24 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat untuk menyukseskan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda sebagai pasangan petahana dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Hal ini menjadi alasan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak mengajukan permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Palembang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan keterlibatan tersebut terjadi 10 kecamatan yang menjadi basis ASN sekaligus timses petahana. “Ada penggunaan money politic juga dari skala 55 persen hingga 100 persen,” jelasnya dalam sidang perdana perkara Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 pada Kamis (26/7).

banner 336x280

Terhadap hal tersebut, Ridwan menjelaskan pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada Panwaslu setempat, namun tidak ada proses untuk menindaklanjuti hal ini. Panwaslu setempat, kata dia, hanya melaporkan ini kepada Komisi ASN. Begitu juga saat pihaknya melapor ke Bawaslu Provinsi, laporannya tidak diproses karena dinyatakan lewat tenggang waktu pelaporan.

Di sisi lain, Ridwan menyebut KPU Kota Palembang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ridwan menyebut hasil rekapitulasi suara KPUD tidak sah secara hukum. “Atas temuan ini, kami meminta MK membatalkan putusan KPU terkait hasil Pilkada Kota Palembang. Kami juga meminta adanya pemungutan suara ulang dan paslon Harnojoyo-Fitrianti Agustinda didiskualifikasi,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pimpinan sidang mempertanyakan KPU Kota Palembang terkait rekapitulasi suara. Menurut keterangan Pemohon, hasil rekapitulasi baru didapat pada 6 Juli 2014, padahal hasil rekapitulasi telah selesai pada 4 Juli. Ia meminta agar ada klarifikasi di sidang berikutnya. (ARS/LA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *