Dugaan Rekayasa OTT Target Tumbangkan Bupati Muratara

Hukum16 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG – Dugaan rekayasa OTT di Kabupaten Musi Rawas Utara mulai terkuak dan terang benderang.

Hal ini diketahui setelah tim pengacara terdakwa Ardiyansyah, Ilham Fatahillah Cs membacakan transkrip rekaman berisikan percakapan antara SC sebagai eksekutor, oknum pejabat eksekutif Muratara DS dan pejabat legislatif EF, yang diduga dalang dalam kasus dugaan rekayasa OTT ini.

banner 336x280

Percakapan dalam rekaman ini mengenai mulai dari rapat membahas strategi rekayasa OTT yang akan dilakukan SC serta target yang akan dicapai.

Bukti rekaman percakapan diduga oknum pejabat eksekutif Muratara DS dan petinggi legislatif EF serta Eksekutor SC ini diserahkan tim pengacara terdakwa Ardiyansyah ke majelis hakim pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (27/7).

Dalam transkrip rekaman itu diketahui SC diduga eksekutor untuk menjalankan strategi penjebakan dengan target dapat menyeret Kepala Bappeda Erwin Syarif dan Bupati Muratara H Syarif Hidayat sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara oknum DS dan EF berperan sebagai dalang dan diduga sebagai penyandang dana.Jika dugaan rekayasa ini berhasil, targetnya Bupati H Syarif tumbang sehingga oknum DS diangkat menjadi bupati.

Diantara percakapan dalam rekaman dibacakan tim pengacara pada persidangan itu, diantaranya percakapan oknum SC tentang strategi yang akan dijalankan bukan OTT tapi pemerasan fee proyek, lalu percakapannya tentang dirinya siap pasang badan dalam strategi dugaan rekayasa ini.

Kemudian oknum DS, salah satu percakapannya ada menyebutkan jika bupati tumbang dirinya diangkat menjadi bupati. Sementara percakapan EF salah satunya menyangkut uang yang telah diberikannya dan sejumlah oknum yang meminta uang untuk memuluskan rencana ini.

Ilham Fatahillah usai sidang kepada wartawan mengatakan,bukti rekaman dugaan rekayasa ini bukan hal baru.

Pada sidang- sidang sebelumnya, pihaknya telah berkali-kali memohon izin kepada majelis hakim agar memutar isi rekaman itu.

“Supaya demi hukum juga, menjadi suatu kepastian hukum. Jangan sampai menjadi perbincangan yang tidak enak didengar, untuk itu serahkan ke rel hukum, agar yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” katanya.

Ilham juga menyatakan jika rekaman berisikan percakapan dugaan rekayasa OTT ini tidak benar, pihaknya juga sudah siap untuk mengajukan kepada majelis hakim agar menghadirkan tim ahli untuk mengecek kebenarannya.

“Jaman sekarang kan sudah canggih, bisa diketahui itu suara suara siapa,” katanya.

Dilanjutkan Ilham, terkait persoalan dugaan rekayasa OTT berdasarkan bukti rekaman ini, tim pengacara Ardiyansyah yang lain juga sudah melapor ke Mabes Polri, Selasa (24/7) lalu.

“Kita juga masih menunggu hasil laporan itu,” kata dia.(fir-IK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *