Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat

Hukum25 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 58/PUU-XVI/2018 digelar pada Kamis (12/7) siang. Muhammad Dandy yang menjadi Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.

Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum, menyebut Pemohon yang berusia 20 tahun merupakan pemilih pemula. Pada Pemilihan Umum 2014, Pemohon tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum berusia 17 tahun dan juga belum menikah.

banner 336x280

Unoto mendalilkan, partai politik hasil Pemilu 2014 tidak pernah mendapatkan mandat dari pemilih pemula yang pada Pemilu 2019 baru pertama kali memilih untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga berpotensi hilangnya hak konstitusionalitas pemilih pemula untuk mendapatkan banyaknya alternatif calon pemimpin.

“Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang dibuat oleh pembuat undang-undang dengan mekanisme berdasarkan hasil pemilu sebelumnya jelas merugikan dan mengebiri hak-hak konstitusional pemilih pemula in casu termasuk Pemohon karena Pemohon tidak pernah memberikan mandat atau suaranya kepada partai politik manapun pada Pemilu 2014,” imbuh Unoto.

Dikatakan Unoto, jika partai politik menggunakan argumentasi bahwa partai politik hasil Pemilu 2014 dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden mewakili suara pemilih tahun 2014, maka sesungguhnya hal tersebut sekaligus menegaskan partai politik hasil Pemilu 2014 sama sekali menafikan atau meniadakan hak konstitusional Pemohon pada Pemilu 2019 untuk mendapatkan persamaan hukum dalam pemerintahan. Sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Seharusnya, lanjut Unoto, karena Pemilu 2019 dilakukan secara serentak, maka pembuat undang-undang tidak perlu menetapkan ambang batas pencalonan presiden dengan merujuk pada hasil pemilihan umum sebelumnya. Hal ini sangat berpotensi melanggar hak-hak konstitusional pemilih pemula atau milenial, khususnya Pemohon.

“Ketentuan ambang batas presiden dan wakil presiden atau presidential threshold bertentangan dengan konstitusi karena mengebiri dan membatasi Pemohon untuk mendapatkan alternatif calon presiden dan wakil presiden karena berpotensi besar terjadinya calon tunggal,” tegas Unoto.

Dikatakan Unoto, UU Pemilu menyebutkan calon tunggal tidak diatur secara rinci dan tegas, sehingga akan menimbulkan berbagai konsekuensi dan kegaduhan jika misalnya terjadi calon tunggal versus kolom kosong. Terlebih kolom kosong ini tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu, sebagaimana diaturnya kolom kosong dalam UU Pilkada.

“Lalu, bagaimana jika yang menjadi pemenangnya adalah kotak kosong? Kemudian dilakukan pemilihan ulang berikutnya dan terjadi hal yang sama? Kotak kosong menang lagi. Maka, Indonesia tentu akan menjadi sorotan dunia dalam pengertian yang negatif,” imbuh Unoto.

Menurut Pemohon, pemilihan presiden dan wakil presiden haruslah dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting, sehingga harus diatur dalam undang-undang, bukan oleh peraturan KPU terkait calon tunggal, sebagaimana pemilihan kepala daerah yang mengatur calon tunggal versus kolom kosong, diatur dalam undang-undang, bukan hanya diatur dalam PKPU. Pemohon beranggapan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bukanlah kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy), namun kebijakan hukum tertutup dan bahkan limitatif. Sehingga jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang hanya mensyaratkan pencalonan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalil Permohonan Berbeda

Terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa sudah ada permohonan yang telah diputuskan oleh Mahkamah terhadap pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Ia meminta agar Pemohon mendalilkan hal yang berbeda dari permohonan sebelumnya. “Saudara berkeinginan punya harapan agar yang dimohonkan itu dikabulkan. Kalau Saudara punya harapan seperti itu, harapan kita adalah Saudara membangun dalil yang lain dari yang dibangun oleh Pemohon sebelumnya,” kata Aswanto.

Sedangkan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyinggung kerugian konstitusional Pemohon. “Mengapa Saudara merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya norma undang-undang yang Saudara sudah cantumkan itu? Jadi, kelihatan langsung di mana logikanya itu? Causal verband nanti tampak bahwa ada hak konstitusional yang dirugikan,” ucap Palguna. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *