Wali Murid Keluhkan Pungutan Pembuatan Pagar SDN Wukirsari

Peristiwa29 Dilihat
banner 468x60

Musi Rawas, Jurnalindependen.com –Pihak SDN di Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo diduga telah memungut uang dari setiap murid + Rp 200.000, dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah yang berguna untuk mengikuti Lomba Adi Pura Tingkat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dengan adanya pungutan tersebut, beberapa orang tua/wali murid sangat keberatan. ”

banner 336x280

“Uang itukan besar jumlahnya, untuk makan saja susah apalagi untuk membayar uang pungutan itu” kata seorang yang mengaku orang tua/wali murid yang tidak mau namanya disebutkan.

Aktivis Lembaga Misi Perjuangan Republik Indonesia (LM-PARI), Hasyim Kusuma mengatakan kepada Jurnalindependen.com, Ahad (17/05/2015) bahwa berdasarkan temuan ini, ia sudah konfirmasi ke Kepala Sekolah SDN H Wukirsari, jawabannya, pungutan itu sah karena sudah hasil keputusan rapat para orang tua dan wali murid.

Tetapi ketika ditanya kepada orang tua yang merasa keberatan, bahwa saat itu yang hadir hanya beberapa wali murid. “Yang hadir dan yang mampu untuk menyumbang memang bisa saja setuju tapi bagi yang tidak mampu kemana kami mau cari uang?’ ungkap Hasyim menirukan perkataan orangtua murid yang merasa keberatan tersebut.

Menurut Hasyim, didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No : 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggung jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 pada Bab II tentang Implementasi pada :

Hurup A

Angka 3 menyebutkan : Semua Sekolah SD/SDLB Negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/Wali murid peserta didik.

Angka 6 menyebutkan : sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat orang tua/wali murid yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah, sumbangan dapat berupa uang/barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak di tentukan jumlahnya, baik jangka waktu pemberiannya.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, perbuatan pihak SDN H Wukirsari tergolong salah. Kepada pihak yang berwenang baik kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas ataupun Aparat Penegak Hukum agar dapat memberikan Sanksi tegas kepada kepala sekolah tersebut, karena menurut pandangan kami pungutan itu sudah meresahkan orang tua/wali murid,” tegas Hasyim.

Dilain pihak Kepala Sekolah SDN H Wukirsari belum sempat di konfirmasi terkait Temuan Hasyim tersebut. (Pr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *