JAKARTA — Ketua Harian DPP Golkar hasil Munas IX Bali, M.S. Hidayat menyayangkan sikap kubu Agung Laksono Cs yang tidak mencabut gugatan terhadap kubu Aburizal Bakrie (Ical) Cs.
Menurutnya sikap Agung Cs berpotensi merusak proses perundingan islah yang selama ini dilakukan kedua kubu. "Ya bisa mengganggu," kata Hidayat, Senin (5/1).
Hidayat mengungkapkan dalam perundingan sebelumnya kedua kubu sudah bersepakat untuk tidak melakukan tindakan apa pun (status quo) sampai perundingan tanggal 8 Januari dilakukan. Namun sayangnya kesepakatan itu dilanggar oleh kubu Agung dengan membiarkan sidang gugatan terhadap Ical terus berjalan. Padahal sebelumnya juru runding kubu Agung yakni Andi Matalatta berjanji mencabut gugatan terhadap kubu Ical. "Ada diucapkan Andi waktu perundingan Desember yang lalu," ujar Hidayat.
Tidak cuma itu itu, Hidayat mengatakan kubu Agung juga mengeluarkan surat instruksi kepada pengurus Golkar di DPD I dan II tentang konflik DPP Golkar. Instruksi ini dianggap Hidayat bertentangan dengan kesepakatan kedua kubu untuk tidak memperluas konflik di DPP hingga ke daerah. "Tapi mereka sudah move (bergerak) ke pengadilan, kirim surat instruksi ke DPD provinsi dan kabupaten," kata Hidayat.
Mantan Menteri Perindustrian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pesimistis perundingan 8 Januari bakal membuahkan hasil yang baik. Hidayat berpandangan konflik dualisme kepengurusan DPP Golkar lebih baik diselesaikan di pengadilan. "Jadi rasanya memang harus di pengadilan mencari kebenaran," katanya.
Hidayat mengatakan pihaknya akan meminta pengadilan memverifikasi keabsahan munas yang diselenggarakan kubu Agung di Ancol. Dia berharap pengadilan akan bisa menentukan kubu mana sebenarnya yang sah menjadi pengurus DPP Partai Golkar. "Misalnya minta pengadilan verifikasi peserta-peserta munas Ancol (kubu Agung) itu siapa sih sebenarnya, apa sesuai ketentuan AD/ART," kata Hidayat. (rol)