FKBPD : Kami Hanya Minta Informasi, Tapi Malah Ditantang

Peristiwa14 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –- Terkait pemberitaan mengenai Surat Konfirmasi dan Permintaan Data Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) ke Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas (Mura) 17 April 2015 lalu dengan judul Soal Surat Konfirmasi FKBPD, Priscodesi : Kalau ingin melapor, laporlah! mendapat tanggapan dari Ketua FKBPD Kabupaten Musi Rawas, M Joko siang tadi, Rabu (10/06/2015).

Menurut M Joko dirinya selaku Ketua FKBPD mempunyai hak untuk bertanya atau konfirmasi mengenai anggaran di Dishut. Namun yang sangat disayangkan M Joko, surat konfirmasi tersebut seolah angin lalu tidak mendapat tanggapan bahkan terkesan menantang.

banner 336x280

“Selaku lembaga yang mempunyai badan hukum dari Kemenkumham, kami mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja pemerintah terkait mengenai anggaran dalam pelaksanaan kegiatan. Tapi malah dari Kepala Dishut seolah menantang untuk mempersilahkan melapor, sesuai yang disampaikan dari salah satu LSM kepada kami via seluler.

Kami hanya meminta informasi data anggaran dan pelaksanaannya, kalau memang tidak mau memberi itu terserah, tapi bisa saja kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

Yang jelas dalam permasalahan ini kami sudah sampaikan ke Media, biar masyarakat yang menilai. Mengenai tindak lanjutnya itu terserah kami,” ungkap M Joko.

Kamis siang (04/06/2015) lalu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, Priscodesi menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa Dia tidak kenal dengan M Joko.

“Aku dak kenal dengan M Joko, memang ada 2 surat yang dikirimnya ke kami. Pertama, surat permohonan kelengkapan kantor FKBPD itu tidak kami tanggapi kemudian kedua, surat konfirmasi permintaan data juga tidak kami tanggapi,” kata Priscodesi. (fs)

Berita Terkait :

Soal Surat Konfirmasi FKBPD, Priscodesi : Kalau ingin melapor, laporlah!

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *