23 Paket Senilai 34,9 M Dicairkan dengan Surat Sakti Bupati Musi Rawas

Hukum168 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten Musi Rawas dinilai Forum Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK) janggal dan diduga merugikan negara. 23 paket senilai 34,9 miliar dari Dana APBD Musi Rawas tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan hanya mengandalkan rekomendasi (Surat Sakti) Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.

Hal ini disampaikan Aktivis FAMAK, Efendi kepada Jurnalindependen.com tadi malam, Sabtu (06/06/2015). Pencairan 23 paket proyek yang memakai anggaran tahun 2012 tersebut tidak memenuhi syarat atau ketentuan, diantaranya telah dilakukan perpanjangan hingga 50 hari, padahal sesuai Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, perpanjangan waktu jika ada bencana alam atau kerusuhan massal berkepanjangan.

banner 336x280

“Kalau mengacu kepada Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, perpanjangan waktu karena ada bencana alam atau kerusuhan massal berkepanjangan. Tidak mungkin semua diperpanjang memang ada bencana puting beliung waktu itu tapi tidak secara keseluruhan. Demikian juga mengenai banjir itu memang sudah rutin tiap tahun dan semua orang sudah tahu tinggal intensitas dan volumenya mungkin beda.

Selain itu, dalam setiap proses pencairan mesti ada kelengkapan dokumen proyek diantaranya, penawaran, kontrak, berita acara serta dokumentasi. Namun kami konfirmasi ke DPPKAD melalui Gotri Suyanto, pencairan tersebut atas pengajuan dari pihaknya yang direkomendasi (disetujui) Bupati Musi Rawas, dengan kata lain kelengkapan dokumen tidak diperhatikan,” papar Efendi.

Dari penelusuran kami, lanjut Efendi ada unsur kerugian negara dan menyalahi aturan yang ada. Kami telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

“Kami menduga ini telah merugikan negara, Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti mesti bertanggung jawab, secara teknis PPK dan PPTK-nya. Kami berharap pihak penegak hukum memproses masalah ini,” harap Efendi.

Dari informasi sebelumnya diketahui, masalah ini telah lama berlarut-larut dan telah dibahas baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, akhir tahun 2013 lalu dalam Rapat Paripurna, Fraksi Golkar meminta dalam pencairan 23 paket proyek ini mesti dilakukan audit ulang. Namun seiring waktu dan pergantian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas hasil Pemilu masalah ini seperti diabaikan.

Pihak Pemkab Musi Rawas dalam hal ini belum dapat dikonfirmasi mengenai masalah ini karena libur. (fs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *