MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Musi Rawas yang belum dapat di optimalkan karena masalah regulasi yang mendukungnya. Seperti izin pengelolaan walet yang sebelumnya diatur dalam Perda, melalui Dinas Kehutanan namun tahun ini Dinas tersebut sudah diambil alih provinsi akibatnya aturan lama jadi tidak jelas. Akibatnya ratusan penangkar walet masih belum memiliki izin apalagi membayar pajak penjualan walet.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Nasional Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Memeth, Rabu menyampaikan bahwa pajak penjualan walet merupakan salah satu potensi PAD yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
———————————————————————————————————
“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz – BandaraSilampari.com – Baturaja.xyz – BukitSulap.com – CVPerintis.com – DafamLinggau.com – EmpatLawang.com – KSPLestari.com – MediaMusiRawas.com – MusirawasEkspres.com – OKELinggau.com – OKUEkspres.com – OKUSelatan.com #HargaNego : 082372227444″
———————————————————————————————————
“Untuk izin pengelolaan walet yang sebelumnya di Dinas Kehutanan yang diatur Perda sudah tidak relevan lagi. Seperti keluarnya IMB dan HO dari 12 penangkar walet tahun lalu, kenapa sampai sekarang belum ada tagihan pajak. Kalau memang dasarnya belum keluar izin pengelolaan ya mestinya diurus dan di fasilitasi, sehingga penangkar dapat menunaikan kewajiban pajaknya,” papar Memeth.
Bila leading sektor tidak di Dinas Kehutanan lagi, lanjut Memeth sebenarnya dapat dipindah ke Peternakan, seperti di beberapa daerah di pulau Jawa, walet di urus oleh Dinas Peternakan. Karena burung walet memang sengaja diternak dengan dibuatkan tempat buatan yang biasanya menggunakan gedung permanen.
Sementara, Kabag Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas, A Latief mengatakan tahun ini belum ada revisi perda walet. Diakuinya walet merupakan salah satu potensi PAD yang besar, akan dibahas agar potensi ini dapat di realisasikan, tentunya dengan dukungan regulasi atau aturan yang akan dibuat.
“Akan kami sampaikan agar dibahas mengenai izin teknis pengelolaan walet, bisa saja ke Peternakan akan kita pelajari dan kami sampaikan kepada perangkat daerah terkait. Bagian Hukum sifatnya secara redaksional dan memeriksa jangan sampai bertentangan dengan aturan diatasnya. Selesai dibahas antara eksekutif dan legislatif pun masih diajukan ke provinsi untuk dikaji ulang, setelah rekomendasi dari provinsi baru bisa disahkan,” kata A Latief. (fsl)