JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial karena selama ini belum diatur dalam sebuah produk UU namun hanya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi.
“RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut,” kata Baidowi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung.
Menurut dia, terkait akun-akun liar yang banyak beredar di medsos belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.
“Pengaturannya seperti apa, pemerintah silahkan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya,” ujarnya.
Politisi PPP itu menilai pengaturan kampanye di medsos dalam UU Pemilu sangat penting karena kedepan tren digital politik siber semakin menguat.
Karena itu kata dia kalau tidak disiapkan perangkat aturan maka masyarakat akan menjadi korban dari kampanye hitam dan berita-berita “hoax” yang disebarkan akun-akun “liar” tidak bertanggung jawab.
“Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa ‘tedeng aling-aling’,” katanya.
Dia menjelaskan tujuan dibuat aturan tersebut agar kampanye di medsos bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang. (ant)