HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Audit BPK RI – Kabupaten Ogan dan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015-2016 )
1. Terdapat Selisih atas Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Gaji Sebesar Rp 6.789.280,00 dan Terlambat Disetorkan ke Kas Negara
2. Pendapatan Bunga Deposito Tidak Sesuai Perjanjian dan Terdapat Pemotongan Pendapatan Bunga Deposito Sebesar Rp 31.475.352,49
3. Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Sektor P3 Tidak Tepat
4. Realisasi Perjalanan Dinas Gabungan Organisasi Wanita dan Dharma Wanita Tidak Sesuai Ketentuan
5. Mekanisme Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan
6. Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tidak Sesuai Ketentuan
7. Pelaksanaan Belanja Modal Tidak Sesuai Volume Kontrak Sebesar Rp 852.014.712,53 dan Terdapat Kemahalan Harga Satuan Sebesar Rp 29.721.661,75
8. Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Badan Pemberdayaan syarakat dan Pemerintahan Desa Tidak Sesuai Ketentuan.