Selang Satu Jam, Dua Warga Muara Lakitan Diringkus Polisi Karena Kasus Narkoba

Hukum19 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS- Personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas kembali meringkus Ibu Rumah Tangga ( IRT) di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, inisial AY (27) karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Warga Desa Sidamulya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ini diringkus dirumahnya Kamis (03/05) sekitar pukul 10.00 Wib.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Suryadi mengatakan, penangkapan terhadap AY berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.

“Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Sementara barang bukti (BB) berupa satu plastik klip besar berisikan 10 plastik klip kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu berat bruto 1.30 gram ditemukan di tiang teras depan rumah tersangka,” katanya.

AY berikut barang bukti dan satu unit HP milik tersangka diamankan di Mapolres Mura guna dilakukan pemeriksaan.

Berselang satu jam setelah meringkus AY, jelas Kasat, pihaknya berhasil meringkus
WN (20), yang juga warga Desa Sidamulya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan terhadap WN ini juga berkat adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba.

Tersangka dibekuk anggota saat sedang duduk di salah satu pondok didesanya.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

“BB ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” kata Kasat (IK)

Editor : Firmansyah Anwar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *