MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Info yang diterima bahwa dalam pelaksanaan pengumuman dan proses seleksi sarjana tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Musi Rawas diduga tidak transparan. Hal ini disampaikan salah satu nara sumber Jurnalindependen.com , Senin (14/12/2015).
“Sepengetahuan kami proses seleksi PLD tidak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) melainkan di tentukan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui BPMPD Sumsel.
Selain itu pengumuman penerimaan PLD tidak transparan kendati ada web dari Kementerian Desa PDTT, fakta yang terjadi peserta yang ikut tes tidak ada di Kecamatan TP Kepungut, untuk kecamatan lain seperti BTS Ulu, Jaya Loka dan Suka Karya sangat minim peserta.
Demikian juga di duga ada kecurangan dalam seleksi, karena yang lulus dari 47 peserta merupakan titipan dari Tenaga Ahli Pendamping untuk Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Habib Nasrudin dan pihak BPMPD Provinsi Sumatera Selatan, akibatnya peserta yang berkompetensi untuk lulus menjadi tidak lulus,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pendamping untuk Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Habib Nasrudin ketika dihubungi via seluler-nya 08127824XXX menyampaikan dengan sms-nya : Mantab, saya setuju protes anda, walau anda menuduh saya, saya tidak akan marah seperti Luhut B Panjaitan. Kalau anda wartawan ekspos saja di media. Jika perlu koran nasional oke.
Ketika disampaikan bahwa wartawan hanya konfirmasi mengenai masalah ini dan menulis apa yang disampaikan nara sumber, Habib Nasrudin menjawab juga via sms-nya : Silahkan jika anda wartawan yg profesional dan punya akses yang luas jangan tanggung bung saya setuju anda ekspos saja. Saya tidak setuju dengan orang yg berprofesi tanggung. Kalo ini berlanjut saya salut tapi kalo tidak anda tidak profesional.
Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara (PDN) RI, Ahmad Rudi ketika dihubungi mengatakan bahwa semestinya Habib Nasrudin tidak perlu menjawab konfirmasi wartawan seperti itu, karena wartawan hanya sebatas menerima informasi dan crosschek kebenaran yang ada.
“Semestinya menjawab konfirmasi benar atau tidak dan memaparkan sesuai aturan atau mekanisme yang ada dalam proses penerimaan, seleksi PLD tersebut,” kata Ahmad Rudi. (fs)