MURATARA, Jurnalindependen.com — Sesuai yang di amanatkan UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kepala Kantor Kesbangpol Musi Rawas Utara (Muratara) melalui kasi Ideologi dan Wawasan Kebanggsaan, Firdaus Haris (dua hari yang lalu) kepada Jurnalindependen.com mengatakan bahwa untuk mendaftar ke Kesbangpol itu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi diantaranya, Akta pendirian Ormas atau LSM, Program Kerja Ormas atau LSM, sumber dana, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), Surat tidak dalam Keadaan Sengketa kepengurusan dan sanggup melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh Ormas atau LSM serta kesekretariatan.
Ditambahkan oleh Firdaus Haris, sekarang ini LSM atau Ormas yang sudah terdaftar dan yang sudah di Verifikasi oleh kesbangpol Kabupaten Musi Rawas Utara ini ada 7 diantaranya :
1. LSM GMPN ( Gerakan Masyarakat Peduli Nibung,
2.LMR Rasta,
3. LSm Transport Mandi Angin Jaya,
4.Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI TIPIKOR),
5.Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Tegakkan Keadilan (DETAK),
6.GABKIN (Gabungan Pengusaha dan Kontraktor Indonesia),
7.Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (ABRI).
Sedangkan LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) baru saja didaftarkan.
”Kesbangpol berharap kepada Ormas atau LSM yang sudah terdaftar agar dapat saling berkoordinasi selalu dengan Kesbangpol untuk kemajuan dan pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara ini. Selain itu hendaknya dalam menjalankan kegiatannya agar dapat lebih profesional,” ungkapnya .(perri)