MUSI RAWAS – | Realisasi layanan pencatatan perkawinan di Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih jauh dari harapan. Pasalnya, terhitung Januari hingga Agustus 2019 barulah 31 pasang warga non muslim miliki akte nikah. Sedangkan, 3.232 warga diketahui telah menikah. Namun, belum memiliki akte nikah yang merupakan bukti sah pernikahan dari pemerintah.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mura, Y Morri melalui Kasi Akte Kelahiran dan Pernikahan Riko Ardianto mengatakan, sudah sejak tahun 2016 Disdukcapil Mura membuka layanan pencatatan perkawinan. Pencatatan khsus warga non muslim, mulai dari warga beragama kristen katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Kemudian, setelah melengkapi sejumlah persyaratan maka dikeluarkan akte nikah.
“Untuk pencatatan perkawinan, kita Dukcapil melayani. Namun, realisasi sejak januari hingga agustus 2019. Semuanya dari jumlah keseluruhan warga Non Muslim statusnya sudah menikah sekitar 8.895 jiwa dengan rincian, 4.726 telah menikah dan barulah 31 pasang telah miliki akte nikah. Sedangkan sisanya 3.232 warga lainya telah menikah tetapi belum ada akte nikahnya,” terang Riko ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Kamis (22/8) siang.
Masih banyaknya warga belum miliki akte nikah, lanjutnya karena terkendala minimnya kesadaran warga terhadap pentingnya kepemilikan akte nikah.
“Selama ini memang kita turun jemput bola, sosialisasi. Akan tetapi, setiap tahunnya memang sedikit warga non muslim melapor. Bahkan, ada memang warga pasangan non muslim itu langsung menikah di kantor dan langsung dikeluarkan akte nikahnya,” bebernya.
Sementara dari sebanyak 31 pasangan non muslim menikah, rata-rata pasangan berasal warga beragama Kristen Protestan, menyusul Khatolik dan Hindu kemudian terakhir Budha.
“Jika dilihat persentasi ada sekitar 68,39 persen warga non muslim sudah menikah tqpi belum miliko akte nikah. Dengan persentasi yang besar ini akan menjadi perhatian kita kedepannya,” tukasnya. | NRD