Temuan BPKB Dinas Tak Diketahui Meningkat Tahun ini

News89 Dilihat

MUSI RAWAS – Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terhadap Aset Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) bakal meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura, Zulkifly Idris, Ahad (18/03).

“Temuan BPK terhadap aset randis di Mura, bakal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya”, ujar, Zulkifly Idris.

banner 336x280

Menurut Kepala BPKAD Mura ini, tahun sebelumnya, ada 102 unit randis yang jadi temuan BPK tanpa diketahui BPKB-nya, tahun ini meningkat menjadi 218 unit.

Lanjut dia, sampai saat ini keberadaan BPKB randis masih ditelusuri dan menunggu hasil telaah BPK, dari temuan BPK yang paling terbanyak di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.

“Mulai sekarang, untuk penggunaan randis milik Pemkab Mura perlu ditertibkan lagi, sebab kita sudah mempunyai pengalaman terkait temuan BPK sebelumnya,” ungkap Kepala BPKAD.

Ditempat terpisah, Syahrizal Ali, selaku Sekretaris BPKAD Mura mengatakan, seharusnya sesuai aturan yang ada setiap pembelian randis yang ada di Perangkat Daerah (PD) Mura, harus melapor dan menyerahkan BPKB kendaraannya ke Bidang Aset di BPKAD, agar terdaftar sebagai aset dan diketahui keberadaan aset nya. Akibat bertahun-tahun BPKB kendaraan tidak diserahkan akhirnya jadi temuan BPK.

“Masalah ini jadi tangungjawab Inspektorat, untuk menindaklanjutinya itu sesuai saran BPK,” tegas Syahrizal Ali.

Sebelumnya dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk tahun anggaran 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, Nomor : 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, pada Tanggal : 30 Mei 2017. Diketahui  sebanyak 102 unit aset kendaran dinas milik Pemerintah Musi Rawas, dengan nilai dana sekitar Rp 10,347 miliar, diketahui belum mencantumkan informasi nomor polisi kendaraan, sehingga tidak diketahui keberadaan BPKB atas kendaraan tersebut. Kondisi ini dikarenakan Sekda Mura, selaku Pengelola Barang milik daerah kurang melaksanakan koordinasi inventarisasi, maupun pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Dalam Audit BPK, selain kondisi tersebut beresiko terhadap penyalahgunaan aset milik Pemkab Mura, jjuga Laporan barang milik daerah belum dapat diandalkan karena belum lengkap dan akurat.

Selain itu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Relublik Indonesia Nomor 71 tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah. Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sumber : konkritnews.com