Tanah Timbun Jalan Dari Lahan Pemerintah

Desa31 Dilihat

MUSI RAWAS – Kondisi jalan Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu saat ini nyaris tidak bisa dilalui oleh kendaraan karena rusak parah.

Menurut Rohman, warga setempat, kondisi jalan sekarang sudah rusak parah bahkan bisa dikatakan seperti kubangan kerbau. Padahal jalan tersebut telah dilakukan perbaikan menggunakan anggaran tahun 2017 lalu, dan yang lebih anehnya lagi untuk penimbunan badan jalan itu mengambil tanah diduga kuat mengambil lahan milik sekolah setempat.

banner 336x280

“Kondisi jalan saat ini seperti kubangan kerbau, terkait persoalan tanah timbun untuk jalan tersebut sekitar 1000 dum truk yang diambil dilahan diduga milik sekolah, terkait boleh atau tidaknya saya tidak paham,” katanya.

Kepala Desa (Kades) Sembatu Jaya, Syamsul Bahri membenarkan kalau tanah yang diambil untuk penimbunan jalan pada saat perbaikan jalan itu, memang diambil dari lahan R atau lahan milik pemerintah. Namun sudah diizinkan oleh Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan saat berkunjung dan ada juga sebagian tanah timbun diambil dari lahan pribadi miliknya.
“Memang benar untuk penimbunan jalan itu mengambil lahan milik pemerintah dan itu sudah diizinkan oleh Bupati, namun sebagian ada yang diambil dari lahan pribadi saya,” ujarnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut di Dinas PU Bina Marga, Bustomi menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau tanah untuk penimbunan jalan tersebut diambil dilahan pemerintah. Sebab yang bernegosiasi adalah rekanan dengan Kades. Dalam RAB ada spesifikasi jenis tanah yang bisa digunakan untuk timbunan dan ada nilai harga satuan dari setiap item pekerjaan termasuk mendatangkan tanah timbun.
“Untuk tanah timbunan saya tidak mengatahui diambil atau didatangkan dari mana, yang jelas dalam RAB ada harga setiap item pekerjaan termasuk tanah timbunan tersebut,” jelasnya.
Sementara Menurut Kabid Dikdas, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas? Hartoyo menjelaskan pihaknya tidak mengetahui kalau ada lahan milik sekolah didesa Sembatu Jaya yang dikeruk atau digali untuk penimbunan jalan desa. Kalau itu benar maka dikategorikan pencurian aset pemerintah.
“Sejauh ini tidak ada laporan dari pihak sekolah, tetapi kalau memang benar mengambil dilahan milik sekolah yang merupakan aset pemerintah, maka bisa dikategorikan maling atau mencuri, tentu bisa diproses secara hukum,” demikian tegasnya. 

Sumber : konkritnews.com