MUSI RAWAS – Untuk tetap menjaga persatuan kesatuan masyarakat dalam hal pelaksanaan ibadah di masjid terhadap berbagai pandangan dan perbedaan pilihan politik, Polres Musi Rawas memberikan arahan dan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
Demikian juga untuk masyarakat Desa Yudha Karya Bhakti, Kecamatan Sukakarya. Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapospol Sukakarya Bripka Budiono, usai sholat Jum’at di masjid Desa Yudha Karya Bhakti (15/03), menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbauan agar jangan menjadikan masjid sebagai ajang politik menjelang Pemilu 17 April 2019.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan menjadikan masjid sebagai ajang politik praktis. Hal ini dapat memecah belah umat dalam melaksanakan ibadah dimasjid.
Mari kita kembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT. Jangan sampai di nodai oleh kepentingan politik praktis,” ungkap Budiono.
Kapolpos Budiono mewanti-wanti jangan sampai masjid jadi ajang politik praktis, sehingga para kandidat menggelontorkan anggaran bantuan untuk masjid dengan mengharapkan dukungan masyarakat.
Namun ketika harapan dan dukungan tidak memuaskan atau tidak tercapai target malah menarik kembali bantuan masjid yang terkadang sudah terpakai untuk pembangunan.
Selain itu, menjadikan umat tidak khusyu’ beribadah karena sudah dirasuki politik praktis di masjid. Umat dalam beribadah akan terpecah karena perbedaan dukungan dan akan rawan terjadi konflik di rumah Allah.
Di akhir himbauan, Kapolpos menawarkan komitmen kepada masyarakat dan jamaah masjid Yudha Karya Bhakti untuk menolak politik di masjid. Masyarakat setuju dan kompak menolak politik di masjid dan di abadikan dalam momen video.
Sementara Kades Yudha Karya Bhakti, Muharor sepakat menolak politik di masjid, bahkan jamaah menolak segala bentuk bantuan dari para kandidat maupun caleg.
“Sebelumnya kami sudah komitmen menolak kepentingan politik di masjid ini, bahkan menolak berbagai bantuan ke masjid untuk kepentingan politik,” ungkap Kades. (*)