80 SRT Pelanggan Air Bersih Diputus 

Hukum, News28 Dilihat

MUSI RAWAS – | Terhitung dua pekan penertiban, sebanyak 80 pelanggan air bersih rata-rata saluran rumah tangga (SRT) menunggak diputus petugas Blud Spam Mura. Pemutusan sifatnya sementara, merupakan langkah tegas pemerintah kabupaten (Pemkab) Mura guna mengurangi besarnya piutang tunggakan pelanggan air bersih sudah mencapai Rp.143. 157.347.00,-.

Kepala BLUD Spam Mura, Agus Hilman mengatakan semua sesuai aturan berlaku. Blud Spam merupakan unit pelayanan teknis daerah (UPTD) yang menaungi segala teknis pemberian layanan air bersih kepada pelanggan.

banner 336x280

Sedangkan, berdasarkan hasil evaluasi selama enam bulan terakhir. Ada sekitar 133 pelanggan air bersih belum tunaikan kewajiban alias menunggak, dan dalam waktu dua pekan BLUD SPAM telah bergerak lakukan penertiban dengan berikan tindakan sanksi pemutusan saluran air bersih.

“Soal lanjutan penertiban pelanggan air bersih menunggak. Kita pastikan, selama dua minggu kita turun lakukan penertiban. Semuanya dari target 133 pelanggan menunggak besaran piutangnya Rp. 143.157. 347.00,-. Setidaknya sekitar 80 pelanggan, dengan beban tunggaknya Rp.85.705.210.00,- telah kita tindak sanksi pemutusan sementara,”terangnya ketika dibincangi sejumlah wartawan. Kemarin (2/7) siang.

Lebih jauh, Agus Hilman memastikan langkah tindak tegas pemutusan dilakukan sudah sesuai peraturan Bupati Musi Rawas No 31 Tahun 2018, tentang besaran tarif air minum dan jasa lainnya disebutkan pada pasal 15 ayat 3.

“Dan dari bunyi aturan berlaku, Perbup No 31 tahun 2018. Jika ada pelanggan air bersih tidak penuhi tanggung jawabnya, bahkan sampai 3 bulan berturut-turut makan pihak BLUD SPAM dapat mengambil tindakan sanksi pencabutan sementara sehubungan pemakaian air bersih sewaktu waktu tanpa pemberitahuan dahulu,” bebernya. | NRD