Tiga Putri Bayu Bantah Moratorium Perumahan GSI

News52 Dilihat

MUSIRAWAS – Direktur PT Tiga Putri Bayu (TPB), Bambang, Kamis (26/07/2018) di kantornya membantah jika salah satu hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 29 Maret 2018 lalu yang mengamanatkan dilaksanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik Nama Sertifikat SHGB di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Karena berdasarkan natulensi RAT yang dirinya pegang memang ada kata moratorium, namun bukan untuk penghentian penjualan dan pemecahan sertifikat karena ada dugaan penjualan lahan kosong/kavlingan tanah di lahan Perumahan GSI namun moratorium atau penghentian sementara yang dimaksud adalah moratorium kontribusi pihak developer dari penjualan perumahan rumah kepada koperasi korpri Kabupaten Musi Rawas.

banner 336x280

Terkait dengan hasil Rapat pembahasan tentang persoalan lahan di perumahan GSI ini di ruang rapat Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Selasa (17/7/2018) lalu, dirinya mengaku tidak mengikuti rapat tersebut, namun inti dari rapat itu hanya pembentukan tim verifikasi dan investigasi lahan perumahan GSI yang dikelola oleh Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas.

Dirinya mempersilahkan Tim tersebut untuk melakukan verifikasi dan investigasi mendalam sehingga dugaan yang dicetuskan oleh Sekretaris Korpri Kabupaten Musi Rawas dapat diketahui kebenarannya, untuk mendukung tim ini berjalan pihaknya siap bekerjasama dan memberikan data-data terkait aktifitas penjualan perumahan yang masuk dalam wilayah kelola PT TPB.

Diungkapkan Bambang, lahan perumahan yang dikelola PT TPB memiliki luas 26 Hektar, dari luasan tersebut, hingga saat ini telah terjual sebanyak 300 rumah dan masih menyisakan sekitar 200 kavling tanah yang potensial untuk dibangun perumahan.

Terkait dengan dugaan telah terjadinya jual beli lahan, Bambang enggan menjawab persoalan itu dan mengalihkan pembicarakan ke hasil RAT 2017 tentang moratorium kontribusi perumahan yang dikelola developer ke koperasi korpri Kabupaten Musi Rawas.

Sebelumnya, Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas yang dipilih secara aklamasi pada RAT 29 Maret 2018 lalu, Arief Candra mengungkapkan dari pembahasan dan salah satu rekomendasi RAT dan Rapat Pembahsaan tentang persoalan lahan di perumahan GSI ini di ruang rapat Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang mengamanatkan Koperasi Korpri akan melakanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha KSU Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik Nama Sertifikat SHGB di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, untuk menjawab persoalan lahan perumahan GSI Koperasi Korpri, pada saat itu dibuat kesepakatan dimana akan di bentuk tim untuk menginventarisasi seluruh aset perumahan GSI yang dikelola oleh Koperasi Korpri Mura dengan melibatkan seluruh komponen yang hadir dalam rapat itu untuk melakukan investigasi terkait dengan persoalan lahan perumahan GSI ini.

Sumber : Sumateraheadline.com

Link : https://sumateraheadline.com/pt-tpb-bantah-hasil-rat-tentang-moratorium/