Standar Pelayanan Publik Cegah Terjadinya KKN

Hukum20 Dilihat

OMBUDSMAN adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, BHMN, dan perorangan dalam melaksanakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh biaya pelayanan berasal dari APBN. Kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan cara memastikan pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur negara bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM.,Ph.D, dalam pembukaan Penyerahan Hasil Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di Graha Bina Praja, Kamis, (7/2/2019).

banner 336x280

“Apabila suatu negara memiliki pelayanan publik yang baik maka tingkat korupsinya juga baik, dan sebaliknya, apabila suatu negara memiliki pelayanan publik yang kurang baik maka tingkat korupsi juga kemungkinan besar akan tinggi, karena pelayanan publik adalah peluang KKN terbesar,” ujar Amzulian.

Ia mengungkapkan setiap elemen pelaksana pelayanan publik harus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi tanggung jawabnya dengan baik. Pemerintah harus mampu membuat keputusan yang menjangkau kepentingan seluruh elemen masyarakat.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka harus dipastikan setiap masyarakat dari setiap elemen bagian terkecil dari masyarakat antara lain kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan lainnya benar-benar mendapatkan pelayanan publik dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berkomitmen bersama seluruh Walikota dan Bupati di 17 Kabupaten Kota Sumsel untuk meningkatkan pelayanan publik dengan baik serta mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di Sumsel.

Tingkat kemiskinan di Sumsel adalah 12,8 % dibawah nasional 9,2%, namun Pertumbuhan ekonomi di Sumsel tinggi yaitu 6,4% dan tidak pernah berada dibawah nasional. “Pertumbuhan ekonomi tidak menjanjikan berkurangnya kemiskinan jika hanya dikuasai oleh kalangan menengah ke atas tetapi tidak berdampak untuk mengurangi perekonomian masyarakat bawah,” tegasnya.

Mawardi menghimbau seluruh kepala daerah di Sumsel bersama-sama merumuskan program pelayanan publik yang dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Apabila suatu daerah tidak mampu meningkatkan kesejahteraan, maka kepala daerahnya dapat dikatakan tidak berhasil memimpin daerah tersebut, karena tugas kepala daerah yaitu mensejahterakan masyarakat. Kita targetkan dapat menurunkan kemiskinan minimal 3%,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah untuk membuat kebijakan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan dengan kerjasama yang baik antara pemprov dan pemkot/pemkab.

“Keterbukaan Ombudsman dalam menyampaikan penilaian pelayanan publik mudah-mudahan dapat memberikan motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan publik, sehingga berdampak positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujar Mawardi.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan penilaian pelayanan publik kepada 7 kab/kota yang ada di Sumsel oleh Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian. S.H., M. Hum.

TIM MC Diskominfo Sumsel