Resahkan Warga, Bandar Sabu Muratara Diringkus

Hukum, News26 Dilihat

MUSI RAWAS – | Terhenti sudah sepak terjang,  Heriyanto (44) pemuda warga Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Betapa tidak, setelah sekian lama resahkan warga. Pria diduga Bandar sabu-sabu, tak berkutik diringkus tim reserse narkotik (Restik) Sat-Narkoba Polres Mura,  Kemarin (4/7) malam 19.30 wib.

Terbongkarnya kedok tersangka, merupakan hasil penyelidikan petugas menindaklanjut adanya laporan keresahan warga berada disejumlah kecamatan Kabupaten Muratara.

banner 336x280

Lantas, mendapatkan informasi kalaulah tersangka ketahui hendak keluar rumah menemui seseorang guna melangsungkan transaksi. Tim Restik Sat-Narkoba, dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Mura Iptu Khairudin sudah berada didekat lokasi langsung akan melakukan penyergapan.

Barulah tersangka keluar rumah dengan berjalan kaki, petugas pun langsung menyergap tesangka. Selanjutnya, salah satu anggota langsung melakukan pegeledahan. Dan dari dalam saku pakaian warna hitam dikenakan tersangka. Petugas mendapati plastik hitam, ketika diperiksa ditemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal sabu-sabu dengan berat bruto 21.14 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama BB langsung digelandang ke Mapolres. Adapun, atas perbuatannya kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi penjara dan terjerat Undang-undang penyalagunaan narkoba.

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatresnarkoba Iptu Khairudin membenarkan telah terkangkapnya salah satu warga, inisial H kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disebunyikanya, dibalik saku pakaian kaos hitam yang dikenakanya.

“Untuk sampai sekarang masih dalam penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka ini sendiri, memang pemain lama sudah resahkan warga,” beber khairudin ketika dibincangi sejumlah wartawan dalam kesempatan pres rilis. | NRD