Rekaman Dugaan Rekayasa OTT diserahkan ke Hakim, Pengacara Minta Kliennya Bebas

Hukum25 Dilihat

PALEMBANG – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muratara kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (27/7).

Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa ini, Ilham Fatahillah selaku pengacara terdakwa Ardiyansyah menyerahkan bukti rekaman dugaan rekayasa OTT kepada majelis hakim diketuai Paluko H.

banner 336x280

Rekaman berdurasi 90 menit ini sangat berhubungan erat dengan dugaan rekayasa OTT, yaitu percakapan oknum yang menjadi dalang dugaan rekayasa kasus OTT ini. Adapun targetnya untuk menumbangkan Bupati Musi Rawas Utara H Syarif Hidayat dari jabatannya, serta menyeret kepala Bappeda Muratara Erwin Syarif yang merupakan anak Bupati, agar menjadi tersangka pada kasus OTT ini.

Menurut Ilham, bukti rekaman ini bukan hal baru. Pada sidang- sidang sebelumnya, tim pengacara telah berkali-kali meminta izin kepada majelis hakim agar memutar isi rekaman itu.

“Supaya demi hukum juga, menjadi suatu kepastian hukum. Jangan sampai menjadi perbincangan yang tidak enak didengar, untuk itu serahkan ke rel hukum, agar yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” katanya.

Ilham juga menyatakan jika rekaman berisikan percakapan dugaan rekayasa OTT ini tidak benar, pihaknya juga sudah siap untuk mengajukan kepada majelis hakim agar menghadirkan tim ahli untuk mengecek kebenarannya.

“Jaman sekarang kan sudah canggih, bisa diketahui itu suara suara siapa,” katanya.

Dilanjutkan Ilham, terkait persoalan dugaan rekayasa OTT berdasarkan bukti rekaman ini, tim pengacara Ardiyansyah yang lain juga sudah melapor ke Mabes Polri, Selasa (24/7) lalu.

“Kita juga masih menunggu hasil laporan itu,” kata dia.

Terkait mengenai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Traya yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara, Ilham berkeyakinan bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

“Secara objektif hukum, berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHAP, bahwa seharusnya wajib, artinya berbicara hukum harus sesuai fakta persidangan,” katanya.

Untuk itu dia memohon kepada majelis hakim agar objektif memutuskan perkara ini, yaitu membebaskan terdakwa demi hukum. Jangan sampai terdakwa menjadi korban dalam kasus ini.

Pertanyaan besar pihaknya jelas Ilham, mengenai perkara OTT melibatkan kliennya ini, yaitu menyangkut proyek SPAM di Rawas Ulu dikerjakan oleh kontraktor bernama Tamsil.

“Tapi anehnya, sejak dari penyidikan hingga sidang hari ini, Tamsil tidak pernah dihadirkan untuk diminta kesaksiannya terkait perkara ini,” katanya.

Sementara Sisco yang menjadi pihak pemberi dalam perkara OTT ini jelas Ilham, secara hukum tidak ada hubungan dengan pengerjaan proyek SPAM ini. Bahkan Tamzil tidak pernah memberikan kuasa kepada Sisco sehubungan dengan proyek ini.

Sementara itu, terdakwa Ardiyansyah dihadapan majelis hakim saat membaca pledoi, memohon agar dirinya dibebaskan dalam perkara ini.

Menurut Ardi, dia hanya menjadi korban politik dari kekejaman oknum yang ingin berkuasa.

Sambil menangis Ardiyansyah menceritakan kronologis kejadian yang membuatnya menyandang status terdakwa pada kasus itu.

Mulai dia bertemu dengan tersangka Sisko di Rumah Makan Pagi Sore lalu ditangkap atas tuduhan pemerasan, hingga ancaman tembak agar Ia mengakui mengambil uang Rp 50 juta itu. Bahkan diancam agar mengakui, bahwa kasus OTT ini melibatkan Kepala Bappeda dan Bupati Muratara.

Menanggapi pledoi disampaikan Ardiyansyah, JPU Diana Traya meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Majelis hakim memberikan waktu kepada JPU hingga Senin (30/7) agar memberikan tanggapan.

“Waktunya sudah sangat mepet, kita minta hingga Senin tanggal 30 Juli nanti sudah disampaikan, karena sebelum 17 Agustus, sudah diputuskan karena perkaranya sudah terlalu lama,” kata dia.(IK)