Polres Musirawas Tangkap Petani Jual Kulit Harimau Sumatera

Hukum17 Dilihat

MUSIRAWAS – Jajaran Polres Musirawas menangkap seorang petani pelaku penjualan kulit harimau sumatera yang sudah diawetkan.

Pelaku diketahui bernama NM (68), warga Dusun II Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatera Selatan.

banner 336x280

Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, kasus penyelundupan kulit harimau sumatera ini tercium petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Polisi langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertemu di kediaman pelaku.

“Pelaku tak bisa berkutik setelah petugas mendapatkan barang bukti kulit seekor harimau utuh yang disiapkan sebagai offset,” kata Bayu, Jumat (25/5/2018).

Dari pemeriksaan sementara, sambung Bayu, tersangka mendapatkan kulit harimau sumatera dari seorang penjual di kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Kulit harimau ini dia beli, selanjutnya akan dijadikan pelaku offset dan kembali dijual dengan harga mahal. Kita masih terus mendalami, penjualan tersangka ini dimana saja,” ujar Bayu.

Sementara itu, pelaku mengaku baru kali pertama bisnis jual beli kulit Harimau Sumatera.

Kalaupun kulit harimau tersebut tak terjual, pelaku berencana menjadikannya pajangan di ruang tamu rumah setelah menjadi offset.

“Memang mau dijual, tapi kalau tidak ada, rencananya mau dipajang di rumah. Tapi kalau sudah jadi patung dulu. Saya tidak tahu kalau yang mau beli ini polisi,” jelas pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Kompas.com)