Peningkatan Pelayanan Informasi Berkualitas dengan PPID

News22 Dilihat

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diperlukan penunjukan pejabat di bidang tersebut.

Plt. Kepala Dinas Kominfotik selaku salah satu Dewan Pertimbangan PPID melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pangidoan Silitonga mengatakan PPID dibentuk untuk meningkatkan pelayanan informasi dilingkungan organisasi/lembaga publik agar menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

banner 336x280

“Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Kemendagri dan pemda pada ketentuan umum pasal 1 bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan Kemendagri dan Pemda,” jelas Pangidoan Silitonga.

Tujuan dibentuknya PPID, lanjutnya sebagai perwujudan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.

Pangidoan Silitonga yang juga Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik di Diskominfotik Musi Rawas menjelaskan bahwa dasar hukum PPID Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas No. 25 tahun 2018 (28 Februari 2018) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian, Keputusan Bupati Musi Rawas No. 268 tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

Hal ini telah disosialisasikan pada tanggal 19 April 2018 di Auditorium Pemda menghadirkan juga PPID Pembantu dari masing-masing OPD dilingkungan Pemkab Musi Rawas, tutupnya saat dibincangi dikantornya, Kamis (28/06). (*)