JAKARTA – Aturan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam sidang uji materiil aturan pembayaran PBB yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/2).
Lebih lanjut, Robert yang mewakili Pemerintah, menyebut Pasal 23A UUD 1945 merupakan dasar hukum dilakukannya pemungutan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki nilai penting dalam pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional maupun daerah termasuk pajak atas bumi dan bangunan (PBB). “Oleh sebab itu, sesungguhnya kedudukan Undang-Undang PBB, UndangUndang PDRB, dan Undang-Undang Perpajakan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah secara konstitusional karena telah sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tegasnya.
Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, lanjut Robert, maka masyarakat pun wajib untuk membayar pajak bumi dan bangunan yang kemudian hasil dari penerimaan pajak tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh warga negara. “Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pajak adalah salah satu alat yang menunjang tercapainya tujuan bangsa Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan makna yang terkandung dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandasnya menanggapi permohonan dengan Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.
Di sisi lain, jelas Robert, dibentuknya UU PBB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pembaruan sistem perpajakan dengan menyederhanakan macam-macam pungutan atas bumi dan bangunan, serta tarif dan cara pembayarannya. Hal tersebut sejalan dengan landasan filosofis UU PBB, yakni masyarakat yang telah menguasai dan/atau menikmati manfaat dari tanah dan bangunan wajib untuk membayar pajak atas tanah dan bangunan tersebut.
Dalam keterangannya, Robert menyebut Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945, maka MK tidak boleh menguji secara materiil aturan tersebut. Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pengenaan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Untuk itu, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB mengatur mengenai tata cara yang dipilih oleh pembuat undang-undang berupa penentuan subjek pajak dan wajib pajak. Oleh karena Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB berisi pengaturan mengenai tata cara untuk mencapai tujuan negara dalam rangka menghimpun penerimaan negara berupa pajak, maka dapat dikatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan kebijakan instrumental yang dipilih oleh pembuat undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Terkait dengan kebijakan instrumental ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 menyatakan dalam hal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menggariskan bahwa yang harus dijabarkan itu adalah cara untuk mencapai tujuan yang berarti memiliki kebijakan instrumental, maka menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk memilih berbagai alternatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian terhadap kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat undang-undang,” papar Robert di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Sejumlah Pemohon perseorangan merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quobertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)