MUSIRAWAS – NOP (19) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo mengeluhkan dalam pembuatan NA sebagai syarat untuk nikah dipungut Kades sebesar Rp 200.000,-
“Saya merasa keberatan dengan pungutan dalam pembuatan NA karena di desa tempat istri saya tidak ada pungutan Rp 200.000,- tersebut,” keluh NOP saat dibincangi di kediamannya, Jum’at (10/05).
Sedangkan SA (23) warga yang sama juga mengeluhkan dimintai uang sebesar Rp 250.000,- untuk pembuatan NA.
“Selain itu pihak desa memberikan nota, dengan catatan biaya NA Rp 250.000,- untuk perangkat desa Rp 100.000,- saksi Rp 100.000,- dan untuk Transfer ATM Rp 600.000,- kami sempat terkejut dengan nota tersebut,” ujarnya.
Sementara Kades E Wonokerto, Sugiyono mengatakan mengenai hal ini bahwa semua urusan sudah ada yang mengurus masing-masing.
“Setiap urusan sudah ada yang mengurusnya, saya cuma tanda tangan saja. Kami juga tidak pernah minta nominal berapa,” ungkap Kades sambil meminta matikan hp agar jangan merekam. (FRD)