MURATARA – | Menunggak 4 bulan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertindak tegas mencabut meteran listrik kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (14/01/2021).
Manager PLN ULP Lubuklinggau yang juga membawahi wilayah Muratara, Dairobi mengatakan pihalnya sudah berupaya berkoordinasi dengan DPMPTSP Muratara agar segera membayar tunggakan listrik.
“Sudah tiga kali kita datangi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan, tapi tetap tidak membayar, akhirnya kita cabut,” katanya.
Dairobi mengungkapkan ada beberapa kantor dinas di Pemerintah Daerah (Pemda) Muratara yang menunggak pembayaran listrik dan terancam dicabut juga meterannya.
“Untuk saat ini baru satu (kantor dinas yang dicabut meteran), ada beberapa, saya belum bisa menghubungi tim lapangan kami, terkendala sinyal,” ujarnya.
Kantor DPMPTSP Kabupaten Muratara yang menunggak pembayaran listrik ini berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. Kantor masih menyewa ruko (rumah toko) milik warga ini kini tak ada lagi listrik PLN karena meterannya dicabut.
Kepala DPMPTSP Muratara, Irawan Dwi Tjahyadhie dikonfirmasi ke kantornya ternyata sudah lama tidak datang ke kantor.
”Kepala DPMPTSP Muratara sudah lama tidak datang ke kantor, tidak tahu kemana,” ujar salah seorang staf kantor dinas tersebut.
Editor : Faisol
Sumber : Murexs.com
Link : http://www.murexs.com/4-bulan-nunggak-bayar-meteran-listrik-dpmptsp-muratara-dicabut-pln/