MUSIRAWAS – | Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui stafnya, Rosadi Anwar mengatakan permasalahan lahan peti kemas rumit. Pasalnya, penguasaan lahan yang diklaim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dikuasai PT Agro Kati Lama (AKL).
Berita Terkait : Hasil Sawit di Lahan ‘Peti Kemas’ Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat Mura
“Mengenai permasalahan Lahan peti kemas ini kami tidak mengetahui dengan jelas. Karena Disbun sebatas pengawasan terhadap lahan perkebunan.
Mungkin sekitar tahun 2011 lahan untuk peti kemas dibebaskan melalui Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo), peruntukannya untuk àrea terminal peti kemas,” ungkap Rosadi Anwar saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (27/01/2020).
Berita terkait : Sidak Komisi II, Pemkab Mura Dinilai Tidak Tegas Tangani Lahan Peti Kemas
Sedangkan PT AKL, lanjutnya mengelola lahan yang telah ditanami sawit tersebut bukan tanpa alasan. Karena kalau tidak salah tahun 2012 izin lokasinya keluar dan lahan tersebut kemungkinan sudah mereka bebaskan. Bisa jadi ada kemungkinan lahan bersangkutan telah dijual dua kali.
“Masalah ini harus diselesaikan dengan cara yang baik dengan membandingkan dokumen masing-masing.
Lahan yang diklaim Pemkab Mura dimana saja batas-batasnya dan lahan PT AK demikian juga. Nah, lahan yang tumpang tindih itulah dicarikan solusi terbaik untuk diselesaikan.
Karena Pemkab Mura telah menggunakan dana daerah untuk membebaskan lahan tersebut, demikian juga PT AKL,” tutupnya. | *
Berita Terkait : Soal Lahan ‘Peti Kemas’, Lembaga KPK Minta Pemkab Mura Transparan