Mantan Pjs Kades Tebing Kampung Ditahan Penyidik

Hukum35 Dilihat

BATURAJA – Di duga selewengkan Dana Alokasi Desa (DAD) ratusan juta, mantan Pjs Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Ogan Komerinmg Ulu Sumatera Selatan, ditahan penegak hukum. 

Proses penahanan ini dilakukan setelah tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Baturaja sejak Senin sore (15/10) hingga  jelang malam.

banner 336x280

SK (50) yang masih menjadi tersangka tunggal dalam dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2016, akhirnya dititipkan di Lapas kelas II B Sarang Elang Baturaja selama 20 hari.

Selama proses inilah penyidik akan melakukan kelengkapan berkas perkara guna diserahkan ke pengadilan untuk di sidang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri, Bayu Pramesti sesuai hasil penyelidikan pihaknya  dikuatkan dengan alat bukti, SK diduga dengan sengaja mengakibatkan kerugian Negara  senilai Rp.155.139.000,- selama masa jabatannya pada 2016.

SK diduga melakukan mark up harga, hingga pembangunan tidak sesuai dengan RAB. Hasil dari pembangunan ini menimbulkan  kejanggalan karena tidak selaras dengan SPJ  akhir tahun yang disampaikannya.

”Bermula dari sinilah penyidik kami menemukan adanya kerugian negara pada APBDes Desa Tebing Kampung Tahun 2016  bernilai ratusan juta.

Khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Sementara  penasehat hukum tersangka, Joni Antoni mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun ditolak oleh penyidik.

“Upaya kami untuk memohon penangguhan tidak diterima, padahal SK ini masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” kata Joni Antoni.

Sumber : okurayaupdate.com