Lembaga KPK Minta KUA Tindak Pungli NA di Desa E Wonokerto

Hukum26 Dilihat

MUSIRAWAS – Adanya pungutan biaya dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo dinilai memberatkan warga.

Ketua Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap menyayangkan pihak Pemerintah Desa E Wonokerto yang diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah.

“Kami menyayangkan kejadian pungli NA nikah, khususnya di desa E Wonokerto. Seharusnya tidak perlu karena semua urusan warga dipermudah,” katanya, dalam release yang diterima, Jum’at (17/05).

Kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, khususnya KUA Tugumulyo agar segera mengambil tindakan, di duga terjadi pungli NA di Desa E Wonokerto, Agar kedepannya tidak terulang lagi, tambah Ali Mu’ap.

Diketahui sebelumnya bahwa NOP (19) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo mengeluhkan dalam pembuatan NA sebagai syarat untuk nikah dipungut Kades sebesar Rp 200.000,-

“Saya merasa keberatan dengan pungutan dalam pembuatan NA karena di desa tempat istri saya tidak ada pungutan Rp 200.000,- tersebut,” keluh NOP saat dibincangi di kediamannya, Jum’at (10/05).

Sedangkan SA (23) warga yang sama juga mengeluhkan dimintai uang sebesar Rp 250.000,- untuk pembuatan NA.

“Selain itu pihak desa memberikan nota, dengan catatan biaya NA Rp 250.000,- untuk perangkat desa Rp 100.000,- saksi Rp 100.000,- dan untuk Transfer ATM Rp 600.000,- kami sempat terkejut dengan nota tersebut,” ujarnya. (*)