LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id –
Setidaknya ada 3 fungsi Polisi terhadap pengelolaan Dana Desa, yakni Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan. Namun yang lebih di fokuskan pencegahan dan pengawasan, sedangkan penindakan jalan terakhir untuk penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegoro saat konferensi pers kepada para awak media, usai Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, Senin (09/04) di Bagas Raya, Lubuklinggau.
“Harapan kita kedepan tidak ada penyelewengan dana desa. Kalau di Musi Rawas maupun Musi Rawas Utara belum ada selama ini.
Ditempat lain sudah 12 Kades sudah masuk tapi belum proses ke Pengadilan,” ujar Kapolda.
Kita utamakan fungsi pencegahan dan pengawasan, melalui Bhabinkamtibmas yang sudah kita beri panduan denganncek list turun ke desa langsung, tambah Kapolda.
“Untuk itu para kades tidak perlu khawatir, gunakanlah dana desa yang ada sesuai aturan,” tutup Kapolda. (fsl).