MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, menjadi Perda. Pengesahan Perda ini dilaksanakan saat rapat Paripurna di Kantor DPRD Musi Rawas, Senin (30/07).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Yudi Fratama dan dihadiri 27 anggota, Bupati Mura H Hendra Gunawan, Wakil Bupati Mura Hj Suwarti, Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, Kajari Hj Zairida, Sekda Isbandi Arsyad dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
Rapat diawali dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mura Tahun 2017. Setelah itu dilanjutkan pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan Pendapat akhir Bupati.
Masing-masing komisi-komisi DPRD, menyampaikan hasil pembahasan mereka bersama mitra kerja komisi. Keempat komisi DPRD Kabupaten Mura melalui Juru Bicara (Jubir) yakni Komisi I melalui anggota DPRD Hj Desriniyanti, Komisi II melalui anggota DPRD Hj Sri Wahyuni, Komisi III melalui anggota DPRD Ahmad Syahroni. Serta Komisi IV melalui anggota DPRD, Mahmud. Mereka menyepakati, Raperda tentang LKPJ tahun anggaran 2017 untuk disahkan menjadi Perda.
Namun, masing-masing komisi DPRD memberikan catatan sebagai masukan, kritikan serta saran untuk eksekutif sebagai perbaikan tahun anggaran 2018. Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura, H Hendra Gunawan.
Dalam sambutannya, Hendra Gunawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mura yang sudah membahas Raperda tersebut. Bupati yakin kalau informasi, pendapat, imbauan serta saran Komisi-Komisi DPRD yang sudah disampaikan, akan segera mereka tindak lanjuti.
“Pemerintah akan terus mengharapkan dukungan dari anggota DPRD, baik terhadap kebijakan maupun program yang sedang dilaksanakan, untuk kemajuan Kabupaten Mura dan mewujudkan Mura Sempurna,” kata Bupati. (*)