Desriwan : Refokusing 25% Edaran Pusat, Selain Itu Tidak Komentar

News, Pemerintahan26 Dilihat

MUSI RAWAS – | Refocusing anggaran 25 persen pada APBD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2021 merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No. 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 serta dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 terkait Dukungan Pengalokasian Anggaran Pelaksanaan Imunisasi Covid 19 dan Dampaknya.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura melalui Sekretarisnya, Desriwan Tabrani, Jum’at (19/03/2021) dikantornya.

Desriwan enggan berkomentar mengenai kaitan refokusing dengan percepatan target Visi Misi Bupati/Wakil Bupati Mura yakni Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB).

“Refocusing merupakan dari pusat, ada edarannya. Sedangkan yang lainnya, saya tidak berkomentar,” ungkapnya.

Semula Desriwan menolak memberikan data atau info terkait edaran dari pusat tersebut. “Saya tidak mau memberikan data karena sering digoreng wartawan hingga jadi melebar kemana-mana,” keluhnya.

Walau demikian, Desriwan akhirnya memberitahukan bahwa edaran Menteri tersebut no 4.

“Surat edaran ini No. 4,” jawabnya.

Ditanya tahun 2021, jawabnya ; “Ya”.

“Selain dari ini, saya tidak komentar. Bila ingin lebih lengkap tanya saja ke Kabid Anggaran. Tapi saat ini sedang DL ke Palembang,” kata Desriwan. | *