Curi 2,5 Ton Sawit, Dua Petani Warga Sukamerindu Diborgol

Hukum20 Dilihat

MUSI RAWAS – Nasib kurang beruntung  dialami, Zuldin (40) dan Taufik (22) petani  warga Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas. Betapa tidak, belumlah sempat nikmati hasil. Dua orang keseharian bekerja sebagai petani, tengah asik memanen 2,5 ton sawit dikebun milik orang lain tak berkutik diborgol tim buser Polsek STL Ulu Terawas.

Terhentinya aksi kedua pelaku, bermula laporan pemilik kebun yang mengetahui kebun sawitnya didatangi dua orang pelaku. Kejadian aksi tindak pencurian pemberatan (Curat) terjadi Rabu (27/3) sore sekitar pukul 17.30 wib.

banner 336x280

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Arpan AR memerintahkan Kanitreskrim Bripka Dusman bergerak melakukan penangkapan.

Alhasil, setibanya petugas dilokasi. Kedua pelaku dengan menggunakan alat seadanya kedapatan tengah mengangkut buah sawit hasil curian. Kemudian, tanpa perlawanan kedua pelaku pun langsung diborgol selanjutmya digelandang ke Mapolasek guna mempertangung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Arpan AR membenarkan telah terjadinya aksi curat pencurian buah sawit warga. Dan dengan sigap anggota reskrim, bergerak kelokasi dan menangkap dua pelaku inisial Z dan T dengan barang bukti (BB) 2.5 ton buah sawit, sepeda motor Jupiter Z digunkan mengangkut buah sawit keluar dari kebun.

“Benar, kita telah amankan Dua pelaku curat 363. Adapun, kedua pelaku tertangkap basah tengah mencuri sawit dikebun milik warga.

Semua pelaku sudah kita tahan sel penjara Polsek, serta 2.5 ton buah sawit menjadi barang bukti (BB),” beber Kapolsek. – NRD